RAHMAH



Nama: RAHMAH
Jabatan: KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
NIP: -

TUGAS KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki tugas pokok:

Melaksanakan urusan umum dan perencanaan pembangunan desa, termasuk tata usaha, administrasi, pengarsipan, serta perencanaan kegiatan dan anggaran desa.


FUNGSI KAUR UMUM DAN PERENCANAAN

A. Fungsi di Bidang Umum

  1. Pelayanan administrasi umum pemerintahan desa

    • Menyusun surat-menyurat, pengarsipan, dan dokumentasi kegiatan desa.

    • Menyusun laporan kegiatan rutin pemerintahan desa.

  2. Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga desa

    • Menyiapkan sarana dan prasarana kantor desa.

    • Mengelola barang inventaris dan perlengkapan kantor.

  3. Pengelolaan administrasi perangkat desa

    • Mengatur absensi, cuti, dan kegiatan perangkat desa.


B. Fungsi di Bidang Perencanaan

  1. Menyusun perencanaan pembangunan desa

    • Menyusun RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).

    • Menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).

  2. Pengumpulan dan pengolahan data pembangunan desa

    • Mengumpulkan data kebutuhan masyarakat dan potensi desa.

    • Menganalisis data untuk menyusun program/kegiatan desa.

  3. Menyiapkan laporan dan dokumen perencanaan

    • Menyusun laporan evaluasi kegiatan pembangunan desa.

    • Mendokumentasikan hasil musyawarah desa (Musdes).