RAHMAH
| Nama | : | RAHMAH |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KAUR UMUM DAN PERENCANAAN |
| NIP | : | - |
TUGAS KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
Kepala Urusan Umum dan Perencanaan memiliki tugas pokok:
Melaksanakan urusan umum dan perencanaan pembangunan desa, termasuk tata usaha, administrasi, pengarsipan, serta perencanaan kegiatan dan anggaran desa.
FUNGSI KAUR UMUM DAN PERENCANAAN
A. Fungsi di Bidang Umum
-
Pelayanan administrasi umum pemerintahan desa
-
Menyusun surat-menyurat, pengarsipan, dan dokumentasi kegiatan desa.
-
Menyusun laporan kegiatan rutin pemerintahan desa.
-
-
Pengelolaan tata usaha dan rumah tangga desa
-
Menyiapkan sarana dan prasarana kantor desa.
-
Mengelola barang inventaris dan perlengkapan kantor.
-
-
Pengelolaan administrasi perangkat desa
-
Mengatur absensi, cuti, dan kegiatan perangkat desa.
-
B. Fungsi di Bidang Perencanaan
-
Menyusun perencanaan pembangunan desa
-
Menyusun RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa).
-
Menyusun RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa).
-
-
Pengumpulan dan pengolahan data pembangunan desa
-
Mengumpulkan data kebutuhan masyarakat dan potensi desa.
-
Menganalisis data untuk menyusun program/kegiatan desa.
-
-
Menyiapkan laporan dan dokumen perencanaan
-
Menyusun laporan evaluasi kegiatan pembangunan desa.
-
Mendokumentasikan hasil musyawarah desa (Musdes).
-