NORJANNAH



Nama: NORJANNAH
Jabatan: SEKRETARIS DESA
NIP: -

✅ TUGAS SEKRETARIS DESA

Sekretaris Desa mempunyai tugas utama sebagai:

Membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.


✅ FUNGSI SEKRETARIS DESA

Untuk melaksanakan tugas tersebut, Sekretaris Desa memiliki fungsi sebagai berikut:

  1. Pelaksanaan administrasi umum

    • Pengelolaan surat-menyurat, arsip, dan dokumentasi kegiatan desa.

    • Penataan administrasi pemerintahan desa.

  2. Pelaksanaan administrasi keuangan

    • Menyusun dan mengelola Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

    • Melakukan pencatatan keuangan desa dan membantu penyiapan laporan pertanggungjawaban.

  3. Pelaksanaan administrasi kependudukan

    • Mengelola dokumen administrasi penduduk desa (KK, KTP, surat pindah, dll).

    • Menyusun data base penduduk desa.

  4. Pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga pemerintah desa

    • Menyusun jadwal kegiatan pemerintah desa.

    • Menyiapkan sarana dan prasarana kerja perangkat desa.

  5. Penyusunan peraturan desa

    • Membantu merancang rancangan peraturan desa dan keputusan kepala desa.

  6. Fasilitasi rapat desa dan koordinasi antar lembaga desa

    • Menyusun dan mendokumentasikan hasil musyawarah desa.

    • Mengkoordinasikan kerja antar perangkat desa.