HJ. SAIDATU HASANAH



Nama: HJ. SAIDATU HASANAH
Jabatan: KAUR KEUANGAN
NIP: -

TUGAS KAUR KEUANGAN

Kaur Keuangan memiliki tugas pokok:

Melaksanakan urusan keuangan, termasuk administrasi keuangan, pengelolaan anggaran, dan pelaporan keuangan desa.


FUNGSI KAUR KEUANGAN

Berikut adalah fungsi utama dari Kepala Urusan Keuangan Desa:

  1. Pengelolaan administrasi keuangan desa

    • Menyusun dan membukukan semua transaksi keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku.

  2. Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)

    • Membantu menyusun rancangan APBDes bersama perangkat desa lainnya.

  3. Pelaksanaan penatausahaan keuangan desa

    • Menyimpan dan mengelola uang desa.

    • Membuat bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan desa (kwitansi, nota, dsb).

    • Menyusun laporan realisasi anggaran.

  4. Penyusunan laporan keuangan desa

    • Menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes (Semester dan Tahunan).

    • Menyusun laporan kekayaan milik desa.

  5. Pengelolaan pembukuan dan dokumen keuangan

    • Mencatat dalam buku kas umum, buku bank, dan buku pembantu pajak.

    • Menjaga dan mengarsipkan dokumen keuangan.

  6. Melaksanakan tugas lain dari Kepala Desa

    • Termasuk pelaporan atau tugas insidental terkait keuangan.