HJ. SAIDATU HASANAH
| Nama | : | HJ. SAIDATU HASANAH |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KAUR KEUANGAN |
| NIP | : | - |
TUGAS KAUR KEUANGAN
Kaur Keuangan memiliki tugas pokok:
Melaksanakan urusan keuangan, termasuk administrasi keuangan, pengelolaan anggaran, dan pelaporan keuangan desa.
FUNGSI KAUR KEUANGAN
Berikut adalah fungsi utama dari Kepala Urusan Keuangan Desa:
-
Pengelolaan administrasi keuangan desa
-
Menyusun dan membukukan semua transaksi keuangan desa sesuai dengan aturan yang berlaku.
-
-
Penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes)
-
Membantu menyusun rancangan APBDes bersama perangkat desa lainnya.
-
-
Pelaksanaan penatausahaan keuangan desa
-
Menyimpan dan mengelola uang desa.
-
Membuat bukti-bukti pengeluaran dan penerimaan desa (kwitansi, nota, dsb).
-
Menyusun laporan realisasi anggaran.
-
-
Penyusunan laporan keuangan desa
-
Menyusun laporan pertanggungjawaban realisasi APBDes (Semester dan Tahunan).
-
Menyusun laporan kekayaan milik desa.
-
-
Pengelolaan pembukuan dan dokumen keuangan
-
Mencatat dalam buku kas umum, buku bank, dan buku pembantu pajak.
-
Menjaga dan mengarsipkan dokumen keuangan.
-
-
Melaksanakan tugas lain dari Kepala Desa
-
Termasuk pelaporan atau tugas insidental terkait keuangan.
-