NAFISYAH, SP
| Nama | : | NAFISYAH, SP |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN |
| NIP | : | - |
Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
Secara umum, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan bertugas:
-
Membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum.
-
Mengkoordinasikan pelaksanaan program di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, pemuda, olahraga, dan kebudayaan di wilayahnya.
-
Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial dan kesejahteraan.
-
Menyusun rencana, program, dan kegiatan terkait bidang kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.
-
Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan.
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.
Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan
-
Pelayanan Sosial Masyarakat, seperti penyaluran bantuan sosial, koordinasi dengan lembaga sosial, dan penanganan fakir miskin, anak terlantar, atau kelompok rentan.
-
Bidang Kesehatan, meliputi pembinaan program kesehatan masyarakat, pemberdayaan posyandu, UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat), serta koordinasi kegiatan kebersihan dan lingkungan sehat.
-
Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, meliputi pembinaan PAUD, pemberdayaan karang taruna, kegiatan kepemudaan, olahraga, dan seni budaya.
-
Bidang Keagamaan dan Kebudayaan, meliputi pembinaan kegiatan keagamaan, kerukunan umat beragama, dan pelestarian budaya lokal.
-
Koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan, seperti PKK, Karang Taruna, dan lembaga sosial lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.
-
Pelayanan Administrasi Umum di bidang kesejahteraan masyarakat (misalnya rekomendasi bantuan, pelayanan hibah/bansos).
-
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai bidangnya.