NAFISYAH, SP



Nama: NAFISYAH, SP
Jabatan: KASI KESEJAHTERAAN DAN PELAYANAN
NIP: -

Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

Secara umum, Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan bertugas:

  1. Membantu Kepala Desa dalam menyelenggarakan urusan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan umum.

  2. Mengkoordinasikan pelaksanaan program di bidang sosial, kesehatan, pendidikan, pemuda, olahraga, dan kebudayaan di wilayahnya.

  3. Memberikan pelayanan kepada masyarakat di bidang sosial dan kesejahteraan.

  4. Menyusun rencana, program, dan kegiatan terkait bidang kesejahteraan dan pelayanan masyarakat.

  5. Melaksanakan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan.

  6. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Kepala Desa.


Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan dan Pelayanan

  1. Pelayanan Sosial Masyarakat, seperti penyaluran bantuan sosial, koordinasi dengan lembaga sosial, dan penanganan fakir miskin, anak terlantar, atau kelompok rentan.

  2. Bidang Kesehatan, meliputi pembinaan program kesehatan masyarakat, pemberdayaan posyandu, UKBM (Upaya Kesehatan Berbasis Masyarakat), serta koordinasi kegiatan kebersihan dan lingkungan sehat.

  3. Bidang Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga, meliputi pembinaan PAUD, pemberdayaan karang taruna, kegiatan kepemudaan, olahraga, dan seni budaya.

  4. Bidang Keagamaan dan Kebudayaan, meliputi pembinaan kegiatan keagamaan, kerukunan umat beragama, dan pelestarian budaya lokal.

  5. Koordinasi dengan Lembaga Kemasyarakatan, seperti PKK, Karang Taruna, dan lembaga sosial lain dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  6. Pelayanan Administrasi Umum di bidang kesejahteraan masyarakat (misalnya rekomendasi bantuan, pelayanan hibah/bansos).

  7. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Desa sesuai bidangnya.