JAILANI
| Nama | : | JAILANI |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KEPALA DESA |
| NIP | : | - |
✅ TUGAS KEPALA DESA
Kepala Desa mempunyai tugas untuk:
-
Menyelenggarakan pemerintahan desa
-
Melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan, keamanan, dan ketertiban desa.
-
Menjalankan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).
-
-
Melaksanakan pembangunan desa
-
Merancang dan melaksanakan pembangunan fisik dan non-fisik (pendidikan, kesehatan, dll).
-
Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
-
-
Pembinaan kemasyarakatan
-
Membina kehidupan sosial, budaya, agama, dan adat istiadat masyarakat desa.
-
Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan.
-
-
Pemberdayaan masyarakat desa
-
Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi lokal.
-
Mengelola dan memanfaatkan Dana Desa secara efektif.
-
-
Melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa
-
Menjaga dan melestarikan kearifan lokal, tradisi, dan adat istiadat.
-
✅ FUNGSI KEPALA DESA
Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya juga memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:
-
Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa
-
Penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa
-
Pengayoman dan perlindungan masyarakat desa
-
Pengelolaan keuangan dan aset desa
-
Koordinasi dengan lembaga masyarakat dan lembaga desa
-
Pengawasan terhadap perangkat desa dan pelaksanaan kegiatan desa
-
Pelaporan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah