JAILANI



Nama: JAILANI
Jabatan: KEPALA DESA
NIP: -

✅ TUGAS KEPALA DESA

Kepala Desa mempunyai tugas untuk:

  1. Menyelenggarakan pemerintahan desa

    • Melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan, keamanan, dan ketertiban desa.

    • Menjalankan kebijakan yang ditetapkan bersama BPD (Badan Permusyawaratan Desa).

  2. Melaksanakan pembangunan desa

    • Merancang dan melaksanakan pembangunan fisik dan non-fisik (pendidikan, kesehatan, dll).

    • Menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

  3. Pembinaan kemasyarakatan

    • Membina kehidupan sosial, budaya, agama, dan adat istiadat masyarakat desa.

    • Mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan pemberdayaan.

  4. Pemberdayaan masyarakat desa

    • Meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan potensi lokal.

    • Mengelola dan memanfaatkan Dana Desa secara efektif.

  5. Melestarikan nilai sosial dan budaya masyarakat desa

    • Menjaga dan melestarikan kearifan lokal, tradisi, dan adat istiadat.

✅ FUNGSI KEPALA DESA

Kepala Desa dalam menjalankan tugasnya juga memiliki beberapa fungsi penting, antara lain:

  1. Perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa

  2. Penyelenggaraan pelayanan publik di tingkat desa

  3. Pengayoman dan perlindungan masyarakat desa

  4. Pengelolaan keuangan dan aset desa

  5. Koordinasi dengan lembaga masyarakat dan lembaga desa

  6. Pengawasan terhadap perangkat desa dan pelaksanaan kegiatan desa

  7. Pelaporan dan pertanggungjawaban kepada masyarakat dan pemerintah