ASMIATUN, SP
| Nama | : | ASMIATUN, SP |
|---|---|---|
| Jabatan | : | KASI PEMERINTAHAN |
| NIP | : | - |
Tugas Kepala Seksi Pemerintahan
Secara umum, Kepala Seksi Pemerintahan bertugas:
-
Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, administrasi kependudukan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.
-
Mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, seperti administrasi pertanahan, pencatatan sipil, dan kewilayahan.
-
Menyusun rencana kerja di bidang pemerintahan sesuai dengan arahan pimpinan.
-
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pemerintahan di wilayah kerjanya.
-
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung Kepala Desa.
Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan
-
Pelayanan Administrasi Kependudukan, meliputi: KTP, KK, akta kelahiran, kematian, pindah datang, dan data kependudukan lainnya.
-
Urusan Pemerintahan Umum, yaitu: pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, koordinasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), serta urusan kewilayahan.
-
Pengelolaan Data dan Informasi Pemerintahan, termasuk pendataan potensi wilayah dan batas wilayah administrasi.
-
Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, seperti RT, RW, LPM, dan lembaga adat sesuai ketentuan.
-
Koordinasi bidang pertanahan, misalnya penyuluhan, mediasi sengketa tanah, dan rekomendasi administrasi pertanahan.
-
Pelaksanaan tugas lain sesuai arahan Camat/Lurah/Kepala Desa.