ASMIATUN, SP



Nama: ASMIATUN, SP
Jabatan: KASI PEMERINTAHAN
NIP: -

Tugas Kepala Seksi Pemerintahan

Secara umum, Kepala Seksi Pemerintahan bertugas:

  1. Membantu Kepala Desa dalam melaksanakan urusan pemerintahan, administrasi kependudukan, ketertiban, dan perlindungan masyarakat.

  2. Mengkoordinasikan kegiatan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan, seperti administrasi pertanahan, pencatatan sipil, dan kewilayahan.

  3. Menyusun rencana kerja di bidang pemerintahan sesuai dengan arahan pimpinan.

  4. Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan program pemerintahan di wilayah kerjanya.

  5. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan langsung Kepala Desa.


Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan

  1. Pelayanan Administrasi Kependudukan, meliputi: KTP, KK, akta kelahiran, kematian, pindah datang, dan data kependudukan lainnya.

  2. Urusan Pemerintahan Umum, yaitu: pembinaan ketentraman dan ketertiban umum, koordinasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas), serta urusan kewilayahan.

  3. Pengelolaan Data dan Informasi Pemerintahan, termasuk pendataan potensi wilayah dan batas wilayah administrasi.

  4. Pembinaan Lembaga Kemasyarakatan, seperti RT, RW, LPM, dan lembaga adat sesuai ketentuan.

  5. Koordinasi bidang pertanahan, misalnya penyuluhan, mediasi sengketa tanah, dan rekomendasi administrasi pertanahan.

  6. Pelaksanaan tugas lain sesuai arahan Camat/Lurah/Kepala Desa.