RUKUN TETANGGA

Nama Lembaga: RUKUN TETANGGA
Singkatan: RT
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA LONGKONG NOMOR 4 TAHUN 2025
Alamat Kantor: Jln. Sri Murti Desa Longkong Rt 01
Profil RT

KETUA RT. 1

Profil singkat
Nama : Ruhaina
Tempat tangggal Lahir :Tambalang raya, 5 September 1985
Alamat:Jln Sri murti desa longkong Rt 01
Pendidikan terakhir: SLTP
No hp :087745090122
Email : hikmahnorhikmah75@gmail.com
Jabatan : Ketua RT 01
Lama menjabat : Maret tahun 2026-sekarang

KETUA RT. 2

Profil singkat
Nama: IBNU HAJAR
Tempat tanggal lahir: MURUNG KUPANG 12 Agustus 1991
Alamat : jln sri murti desa longkong, rt 02
Pendidikan terkhir : SMP
No hp :085166611205
Email : ibnuhajar6599@gmail.com
Jabatan: Ketua Rt 02
Lama menjabat: Maret tahun 2026-sekarang

KETUA RT. 3

Profil singkat
Nama :  Masniansyah
Tempat tanggal lahir : Tebing tinggi, 05 Februari 1976
Alamat : jln Sri Murti Desa Longkong RT 03
Pendidikan terakhir : SMA 
No Hp : 081241001011
Email : Utuhmasni32@gmail.com
Jabatan : ketua RT 03
Lama menjabat : April tahun 2026-sekarang

KETUA RT. 4

Profil singkat
Nama: JUMIATI
Tempat tanggal lahir: Putai, 7 Oktober 1994
Alamat : jln sri murti desa longkong, rt 04
Pendidikan terkhir : SMA
No hp :085654991476
Email : atij84591@gmail.com
Jabatan: Ketua Rt 04
Lama menjabat: Maret tahun 2026-sekarang

Visi & Misi RT

Visi Ketua RT

"Terwujudnya Rukun Tetangga yang aman, tertib, sehat, sejahtera, dan harmonis melalui kebersamaan serta partisipasi aktif seluruh warga."


Misi Ketua RT

  1. Meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan warga secara cepat, transparan, dan akuntabel.

  2. Membangun kerukunan dan gotong royong antarwarga untuk menciptakan lingkungan yang harmonis.

  3. Menjaga keamanan dan ketertiban wilayah dengan meningkatkan koordinasi bersama warga dan aparat terkait.

  4. Mendorong kegiatan sosial, keagamaan, olahraga, dan kebudayaan untuk mempererat persaudaraan.

  5. Mendukung program pemerintah dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan masyarakat.

  6. Mewujudkan lingkungan yang bersih, hijau, dan sehat melalui kerja bakti dan kesadaran menjaga lingkungan.

  7. Memberdayakan potensi warga untuk meningkatkan kesejahteraan bersama.

Tugas Pokok & Fungsi RT

 Tugas Ketua RT

  1. Membantu pemerintah kelurahan/desa dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelayanan masyarakat, dan pembangunan di tingkat RT.

  2. Mengkoordinasikan kegiatan kemasyarakatan di lingkungan RT (misalnya kerja bakti, ronda, perayaan hari besar, dll).

  3. Menjadi penghubung antara warga dengan pemerintah kelurahan/desa.

  4. Menyelenggarakan administrasi kependudukan di wilayah RT (pendataan penduduk, mutasi penduduk, rekomendasi pengurusan KTP/KK/akta, surat domisili, dll).

  5. Membina kerukunan dan ketertiban warga serta menyelesaikan masalah sosial di lingkungan secara musyawarah.

  6. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan kegiatan sosial.

  7. Menyalurkan aspirasi warga kepada pemerintah kelurahan/desa.

  8. Melaksanakan tugas lain sesuai arahan Lurah/Kepala Desa.


Fungsi Ketua RT

  1. Pelayanan kepada warga dalam urusan administrasi dan kebutuhan sosial kemasyarakatan.

  2. Pengorganisasian warga dalam kegiatan sosial, gotong royong, keamanan lingkungan, dan kegiatan keagamaan/kebudayaan.

  3. Pembinaan ketentraman, ketertiban, serta kerukunan antarwarga.

  4. Pemberdayaan warga untuk meningkatkan kesejahteraan melalui kerja sama dan kegiatan produktif.

  5. Perantara komunikasi antara masyarakat dan pemerintah desa/kelurahan.

  6. Pendataan dan pengawasan kondisi sosial, ekonomi, keamanan, serta perkembangan jumlah penduduk di wilayah RT.

Kepengurusan RT

NAMA JABATAN PENDIDIKAN
Ruhaina Ketua Rt 01 SLTP
Ibnu Hajar Ketua Rt 02 SLTP
Masniansyah Ketua Rt 03 SLTA
Jumiati Ketua Rt 04 SLTP