LEMBAGA PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA
| Nama Lembaga | : | LEMBAGA PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | LINMAS |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 11 TAHUN 2023 |
| Alamat Kantor | : | Jln. Sri Murti Desa Longkong Rt 01 |
Profil Singkat LINMAS
Nama : MAHANI
Tempat Tanggal Lahir : Longkong, 05 Maret 1973
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 01
Pendidikan Terakhir : SD
No HP :
Jabatan : LINMAS Rt 1
Lama menjabat : 2019 - Sekarang
Nama : LAHUDDIN
Tempat Tanggal Lahir : Longkong, 09 Februari 1980
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 02
Pendidikan Terakhir : SD
No HP : 081522744907
Jabatan : LINMAS Rt 2
Lama menjabat : 2019 - Sekarang
Nama : M. HIPNI
Tempat Tanggal Lahir : Longkong, 01 April 1978
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 03
Pendidikan Terakhir : SD
No HP :
Jabatan : LINMAS Rt 3
Lama menjabat : 2019 - Sekarang
Nama : SYAHWANI
Tempat Tanggal Lahir : Longkong, 09 April 1980
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 04
Pendidikan Terakhir : SD
No HP :
Jabatan : LINMAS Rt 4
Lama menjabat : 2019 - Sekarang
VISI LINMAS
“Terwujudnya masyarakat yang aman, tertib, tangguh, dan peduli terhadap ketentraman serta perlindungan masyarakat.”
MISI LINMAS
-
Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan.
-
Meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan anggota LINMAS dalam menghadapi berbagai ancaman dan bencana.
-
Meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat pemerintah, TNI, Polri, dan lembaga masyarakat lainnya dalam menjaga stabilitas wilayah.
-
Melaksanakan tugas perlindungan masyarakat secara profesional, tanggap, dan bertanggung jawab.
-
Mendorong semangat gotong royong dan bela negara sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dan bangsa.
TUGAS LINMAS
Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) memiliki tugas pokok:
Membantu upaya pemerintah desa/kelurahan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat, serta membantu penanggulangan dan penanganan bencana.
Secara rinci, tugas LINMAS meliputi:
-
Membantu menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.
-
Membantu dalam penanggulangan bencana seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya.
-
Membantu dalam penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pengamanan kegiatan hari besar nasional, keagamaan, dan adat.
-
Membantu dalam pelayanan masyarakat, seperti pengaturan lalu lintas di wilayah desa/kelurahan saat ada kegiatan masyarakat.
-
Membantu dalam upaya pertahanan dan ketahanan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.
-
Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan instansi terkait lainnya dalam menjaga stabilitas lingkungan.
FUNGSI LINMAS
Fungsi LINMAS adalah sebagai berikut:
-
Fungsi perlindungan masyarakat, yaitu melindungi warga dari ancaman, gangguan, dan bahaya baik dari alam maupun manusia.
-
Fungsi ketertiban umum, yaitu menjaga dan memelihara ketenteraman di lingkungan masyarakat.
-
Fungsi penanggulangan bencana, yaitu membantu proses evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan pascabencana.
-
Fungsi sosial kemasyarakatan, yaitu membantu pelaksanaan kegiatan sosial di desa/kelurahan.
-
Fungsi pembinaan kesadaran bela negara, yaitu menumbuhkan semangat cinta tanah air dan gotong royong di masyarakat.
|