LEMBAGA PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPALA DESA NOMOR 11 TAHUN 2023
Alamat Kantor: Jln. Sri Murti Desa Longkong Rt 01
Profil LINMAS

Profil Singkat LINMAS
Nama : MAHANI
Tempat Tanggal Lahir : Longkong, 05 Maret 1973
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 01
Pendidikan Terakhir : SD
No HP : 
Jabatan : LINMAS Rt 1
Lama menjabat : 2019 - Sekarang

Nama : LAHUDDIN
Tempat Tanggal Lahir : Longkong, 09 Februari 1980
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 02
Pendidikan Terakhir : SD
No HP : 081522744907
Jabatan : LINMAS Rt 2
Lama menjabat : 2019 - Sekarang

Nama : M. HIPNI
Tempat Tanggal Lahir : Longkong, 01 April 1978
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 03
Pendidikan Terakhir : SD
No HP : 
Jabatan : LINMAS Rt 3
Lama menjabat : 2019 - Sekarang

Nama : SYAHWANI
Tempat Tanggal Lahir : Longkong, 09 April 1980
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 04
Pendidikan Terakhir : SD
No HP : 
Jabatan : LINMAS Rt 4
Lama menjabat : 2019 - Sekarang

Visi & Misi LINMAS

VISI LINMAS

“Terwujudnya masyarakat yang aman, tertib, tangguh, dan peduli terhadap ketentraman serta perlindungan masyarakat.”

MISI LINMAS

  1. Menumbuhkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman lingkungan.

  2. Meningkatkan kemampuan dan kesiapsiagaan anggota LINMAS dalam menghadapi berbagai ancaman dan bencana.

  3. Meningkatkan koordinasi dan kerja sama dengan aparat pemerintah, TNI, Polri, dan lembaga masyarakat lainnya dalam menjaga stabilitas wilayah.

  4. Melaksanakan tugas perlindungan masyarakat secara profesional, tanggap, dan bertanggung jawab.

  5. Mendorong semangat gotong royong dan bela negara sebagai wujud pengabdian kepada masyarakat dan bangsa.

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

TUGAS LINMAS

Satuan Perlindungan Masyarakat (LINMAS) memiliki tugas pokok:

Membantu upaya pemerintah desa/kelurahan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketentraman masyarakat, serta membantu penanggulangan dan penanganan bencana.

Secara rinci, tugas LINMAS meliputi:

  1. Membantu menjaga keamanan dan ketertiban umum di lingkungan masyarakat.

  2. Membantu dalam penanggulangan bencana seperti kebakaran, banjir, tanah longsor, dan bencana lainnya.

  3. Membantu dalam penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan, seperti pengamanan kegiatan hari besar nasional, keagamaan, dan adat.

  4. Membantu dalam pelayanan masyarakat, seperti pengaturan lalu lintas di wilayah desa/kelurahan saat ada kegiatan masyarakat.

  5. Membantu dalam upaya pertahanan dan ketahanan masyarakat di tingkat desa/kelurahan.

  6. Melakukan koordinasi dengan aparat keamanan (TNI/Polri) dan instansi terkait lainnya dalam menjaga stabilitas lingkungan.


 FUNGSI LINMAS

Fungsi LINMAS adalah sebagai berikut:

  1. Fungsi perlindungan masyarakat, yaitu melindungi warga dari ancaman, gangguan, dan bahaya baik dari alam maupun manusia.

  2. Fungsi ketertiban umum, yaitu menjaga dan memelihara ketenteraman di lingkungan masyarakat.

  3. Fungsi penanggulangan bencana, yaitu membantu proses evakuasi, penyelamatan, dan pemulihan pascabencana.

  4. Fungsi sosial kemasyarakatan, yaitu membantu pelaksanaan kegiatan sosial di desa/kelurahan.

  5. Fungsi pembinaan kesadaran bela negara, yaitu menumbuhkan semangat cinta tanah air dan gotong royong di masyarakat.

Kepengurusan LINMAS

NO NAMA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR
1 MAHANI LINMAS RT 01 SD
2 LAHUDDIN LINMAS RT 02 SD
3 M. HIPNI LINMAS RT 03 SD
4 SYAHWANI LINMAS RT 04 SD