BADAN USAHA MILIK DESA

Nama Lembaga: BADAN USAHA MILIK DESA
Singkatan: BUMDES
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN KEPLA DESA NOMOR 21 TAHUN 2025
Alamat Kantor: Jln. Sri Murti Desa Longkong Rt 01
Profil BUMDES

Visi & Misi BUMDES

VISI BUMDES

“Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi dan sumber daya desa yang berdaya saing, profesional, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.”

MISI BUMDES

  1. Mengembangkan unit usaha yang berbasis potensi lokal dan kebutuhan masyarakat desa.

  2. Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) melalui kegiatan ekonomi produktif.

  3. Memberdayakan masyarakat desa agar menjadi pelaku utama dalam kegiatan ekonomi.

  4. Mendorong terciptanya lapangan kerja dan peluang usaha di desa.

  5. Mengelola usaha BUMDes secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.

  6. Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan untuk pengembangan usaha desa.

Tugas Pokok & Fungsi BUMDES

TUGAS BUMDES

  1. Mengelola dan mengembangkan usaha ekonomi desa yang bersumber dari potensi dan kebutuhan masyarakat.

  2. Menjadi motor penggerak perekonomian desa melalui kegiatan produktif dan pelayanan ekonomi.

  3. Meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes).

  4. Menyediakan pelayanan ekonomi, seperti perdagangan, jasa, dan produksi untuk kebutuhan warga desa.

  5. Melakukan inovasi usaha untuk memperluas peluang kerja bagi masyarakat desa.

  6. Menjalin kerja sama dengan pihak lain (pemerintah, swasta, lembaga keuangan, dan masyarakat) dalam rangka pengembangan usaha.

  7. Melaporkan hasil kegiatan usaha kepada pemerintah desa secara berkala, transparan, dan akuntabel.

FUNGSI BUMDES

  1. Fasilitator dan penggerak ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal.

  2. Lembaga usaha desa yang bertujuan mencari keuntungan bagi kemajuan ekonomi masyarakat.

  3. Lembaga sosial, karena sebagian keuntungan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.

  4. Wadah pemberdayaan masyarakat, dengan mendorong keterlibatan warga sebagai pelaku usaha.

  5. Sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di desa.

  6. Mediator kemitraan, menghubungkan potensi masyarakat desa dengan pihak luar untuk pengembangan ekonomi.

Kepengurusan BUMDES

NO NAMA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR
1 JAILANI PENASIHAT SLTP
2 MASTINAH PENGAWAS SLTP
3 RAHMAH PENGAWAS SLTA
4 HERMANSYAH DIREKTUR SD
5 M. HIPNI SEKRETARIS SD
6 JUMIATI BANDAHARA SLTA
7 RUHAINAN KETUA UNIT USAHA KETAHANAN PANGAN SLTP