BADAN USAHA MILIK DESA
| Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | BUMDES |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN KEPLA DESA NOMOR 21 TAHUN 2025 |
| Alamat Kantor | : | Jln. Sri Murti Desa Longkong Rt 01 |
VISI BUMDES
“Mewujudkan kemandirian ekonomi desa melalui pengelolaan potensi dan sumber daya desa yang berdaya saing, profesional, dan berkelanjutan untuk kesejahteraan masyarakat.”
MISI BUMDES
-
Mengembangkan unit usaha yang berbasis potensi lokal dan kebutuhan masyarakat desa.
-
Meningkatkan pendapatan asli desa (PADes) melalui kegiatan ekonomi produktif.
-
Memberdayakan masyarakat desa agar menjadi pelaku utama dalam kegiatan ekonomi.
-
Mendorong terciptanya lapangan kerja dan peluang usaha di desa.
-
Mengelola usaha BUMDes secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
-
Menjalin kerja sama dengan pihak ketiga yang saling menguntungkan untuk pengembangan usaha desa.
TUGAS BUMDES
-
Mengelola dan mengembangkan usaha ekonomi desa yang bersumber dari potensi dan kebutuhan masyarakat.
-
Menjadi motor penggerak perekonomian desa melalui kegiatan produktif dan pelayanan ekonomi.
-
Meningkatkan pendapatan masyarakat dan Pendapatan Asli Desa (PADes).
-
Menyediakan pelayanan ekonomi, seperti perdagangan, jasa, dan produksi untuk kebutuhan warga desa.
-
Melakukan inovasi usaha untuk memperluas peluang kerja bagi masyarakat desa.
-
Menjalin kerja sama dengan pihak lain (pemerintah, swasta, lembaga keuangan, dan masyarakat) dalam rangka pengembangan usaha.
-
Melaporkan hasil kegiatan usaha kepada pemerintah desa secara berkala, transparan, dan akuntabel.
FUNGSI BUMDES
-
Fasilitator dan penggerak ekonomi desa melalui pengelolaan potensi lokal.
-
Lembaga usaha desa yang bertujuan mencari keuntungan bagi kemajuan ekonomi masyarakat.
-
Lembaga sosial, karena sebagian keuntungan digunakan untuk kesejahteraan masyarakat desa.
-
Wadah pemberdayaan masyarakat, dengan mendorong keterlibatan warga sebagai pelaku usaha.
-
Sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di desa.
-
Mediator kemitraan, menghubungkan potensi masyarakat desa dengan pihak luar untuk pengembangan ekonomi.
| NO | NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN TERAKHIR |
| 1 | JAILANI | PENASIHAT | SLTP |
| 2 | MASTINAH | PENGAWAS | SLTP |
| 3 | RAHMAH | PENGAWAS | SLTA |
| 4 | HERMANSYAH | DIREKTUR | SD |
| 5 | M. HIPNI | SEKRETARIS | SD |
| 6 | JUMIATI | BANDAHARA | SLTA |
| 7 | RUHAINAN | KETUA UNIT USAHA KETAHANAN PANGAN | SLTP |