BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
| Nama Lembaga | : | BADAN PERMUSYAWARATAN DESA |
|---|---|---|
| Singkatan | : | BPD |
| Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | KEPUTUSAN BUPATI HSU NOMOR 100.3.3.2/469/KUM/2023 |
| Alamat Kantor | : | Jln. Sri Murti Desa Longkong Rt 1 |
Profil Singkat Ketua BPD
Nama : Janah
Tempat tanggal lahir : Longkong, 11 Januari 1995
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 04
Pendidikan Terakhir : SLTA
No HP : 085845378337
Email : janah0195@gmail.com
Jabatan : Ketua BPD
Lama menjabat : 25 Oktober 2023- sekarang
Profil Singkat Wakil BPD
Nama : RAHMAH
Tempat tanggal lahir : Longkong, 05 AGUSTUS 1999
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 04
Pendidikan Terakhir : SLTA
No HP : 081313156585
Email : rahmahamah089@gmail.con
Jabatan : WAKIL BPD
Lama menjabat : 25 Oktober 2023- sekarang
Profil Singkat Sekretaris BPD
Nama : Tarmiji
Tempat tanggal lahir : Bitin, 15 Mei 1994
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 03
Pendidikan Terakhir : SLTA
No HP : 085349701470
Email :
Jabatan : Sekretaris BPD
Lama menjabat : 7 Juli 2025 - sekarang
Profil singkat Anggota BPD I
Nama: Herdayanti
Tempat tanggal lahir: Longkong, 17 Juli 1998
Alamat : jln sri murti desa longkong, Rt 01
Pendidikan terkhir : SLTA
No hp :081545151359
Email : yherda52@gmail.com
Jabatan: anggota Bpd
Lama menjabat:25 Oktober 2023 - sekarang
Profil singkat Anggota BPD II
Nama: Mastinah
Tempat tanggal lahir: Longkong, 16 maret 1997
Alamat : Jln sri murti desa longkong, rt 02
Pendidikan terkhir : SLTP
No hp :087762493516
Email : mastinahamt@gmail.com
Jabatan: Anggota Bpd
Lama menjabat:25 Oktober 2023 - sekarang
Visi:
Menjadi lembaga perwakilan masyarakat desa yang aspiratif, demokratis, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Misi:
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-
Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.
-
Mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif dan berkeadilan.
-
Mengawal peraturan desa demi kesejahteraan masyarakat.
-
Membangun kerjasama harmonis antara pemerintah desa dan masyarakat.
Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa):
-
Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.
-
Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan perangkat desa.
-
Melaksanakan fungsi representasi masyarakat, yaitu menjadi wakil suara warga dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
-
Menjalankan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Fungsi BPD:
-
Legislasi Desa → Membentuk peraturan desa bersama Kepala Desa.
-
Pengawasan → Mengawasi jalannya pemerintahan desa, terutama dalam hal pelaksanaan APBDes, program, dan kinerja aparat desa.
-
Aspirasi → Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat agar kebijakan desa sesuai kebutuhan warga.
-
Menjembatani → Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat.
| NAMA | JABATAN | PENDIDIKAN TERAKHIR |
| JANAH | KETUA BPD | SLTA |
| RAHMAH | WAKIL BPD | SLTA |
| TARMIJI | SEKRETARIS BPD | SLTA |
| HERDAYANTI | ANGGOTA BPD I | SLTA |
| MASTINAH | ANGGOTA BPD II | SLTP |