BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Nama Lembaga: BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
Singkatan: BPD
Dasar Hukum / SK Pembentukan: KEPUTUSAN BUPATI HSU NOMOR 100.3.3.2/469/KUM/2023
Alamat Kantor: Jln. Sri Murti Desa Longkong Rt 1
Profil BPD

Profil Singkat Ketua BPD
Nama : Janah
Tempat tanggal lahir  : Longkong, 11 Januari 1995
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 04
Pendidikan Terakhir : SLTA
No HP : 085845378337
Email : janah0195@gmail.com
Jabatan : Ketua BPD 
Lama menjabat : 25 Oktober 2023- sekarang

Profil Singkat Wakil BPD
Nama : RAHMAH 
Tempat tanggal lahir  : Longkong, 05 AGUSTUS 1999
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 04
Pendidikan Terakhir : SLTA
No HP : 081313156585
Email : rahmahamah089@gmail.con
Jabatan : WAKIL BPD
Lama menjabat : 25 Oktober 2023- sekarang

Profil Singkat Sekretaris BPD
Nama : Tarmiji 
Tempat tanggal lahir  : Bitin, 15 Mei 1994
Alamat : Jln Sri Murti Desa Longkong Rt 03
Pendidikan Terakhir : SLTA
No HP : 085349701470
Email : 
Jabatan : Sekretaris BPD
Lama menjabat : 7 Juli 2025 - sekarang

Profil singkat Anggota BPD I
Nama: Herdayanti 
Tempat tanggal lahir: Longkong, 17 Juli 1998
Alamat : jln sri murti desa longkong, Rt 01
Pendidikan terkhir : SLTA 
No hp :081545151359
Email : yherda52@gmail.com
Jabatan: anggota Bpd
Lama menjabat:25 Oktober 2023 - sekarang

Profil singkat Anggota BPD II
Nama: Mastinah
Tempat tanggal lahir: Longkong, 16 maret 1997
Alamat : Jln sri murti desa longkong, rt 02
Pendidikan terkhir : SLTP
No hp :087762493516
Email : mastinahamt@gmail.com
Jabatan: Anggota Bpd
Lama menjabat:25 Oktober 2023 - sekarang

Visi & Misi BPD

Visi:
Menjadi lembaga perwakilan masyarakat desa yang aspiratif, demokratis, transparan, dan akuntabel dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Misi:

  • Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  • Melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja pemerintah desa.

  • Mendorong penyelenggaraan pemerintahan desa yang partisipatif dan berkeadilan.

  • Mengawal peraturan desa demi kesejahteraan masyarakat.

  • Membangun kerjasama harmonis antara pemerintah desa dan masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi BPD

Tugas BPD (Badan Permusyawaratan Desa):

  1. Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa.

  2. Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa.

  3. Melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa dan perangkat desa.

  4. Melaksanakan fungsi representasi masyarakat, yaitu menjadi wakil suara warga dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

  5. Menjalankan tugas lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.


Fungsi BPD:

  1. Legislasi Desa → Membentuk peraturan desa bersama Kepala Desa.

  2. Pengawasan → Mengawasi jalannya pemerintahan desa, terutama dalam hal pelaksanaan APBDes, program, dan kinerja aparat desa.

  3. Aspirasi → Menyerap dan menyalurkan aspirasi masyarakat agar kebijakan desa sesuai kebutuhan warga.

  4. Menjembatani → Menjadi penghubung antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kepengurusan BPD

NAMA JABATAN PENDIDIKAN TERAKHIR
JANAH KETUA BPD SLTA
RAHMAH WAKIL BPD SLTA
TARMIJI SEKRETARIS BPD SLTA
HERDAYANTI ANGGOTA BPD I SLTA
MASTINAH ANGGOTA BPD II SLTP